Sembelih atau pemnyembelihan hewan adalah suatu aktifitas, pekerjaan atau kegiatan menghilangkan nyawa hewan atau binatang dengan memakai alat bantu atau benda yang tajam ke arah urat leher saluran pernafasan dan pencernaan. Agar binatang yang disembelih halal dan boleh dimakan, penyembelihan hewan harus sesuai dengan aturan agama islam. Jika binatang yang mau disembelih masuk ke lubang yang sulit dijangkau maka diperbolehkan melukai bagian mana saja asalkan mematikan binatang tersebut.
Alat-alat benda tajam dan tumpul yang tidak diperbolehkan untuk penyembelihan / pemotongan hewan :
- Gigi
- Kuku
- Tulang
- Listrik / Disetrum
- Benda tumpul untuk memukul
- Panahan / busur dan anak panah
- Boomerang
- Sumpit
- Gada
- Palu / Martil, dan lain-lain
- Gigi
- Kuku
- Tulang
- Listrik / Disetrum
- Benda tumpul untuk memukul
- Panahan / busur dan anak panah
- Boomerang
- Sumpit
- Gada
- Palu / Martil, dan lain-lain
Syarat Sah Penyembelihan hewan :
- Hewan tidak haram dimakan (anjing, hyena, kucing, babi, dan lain sebagainya)
- Binatang masih hidup atau bukan bangkai
- Disembelih secara islam dan menyebut nama Allah SWT
- Penyembelihan sengaja dilakukan secara sadar
- Hewan tidak haram dimakan (anjing, hyena, kucing, babi, dan lain sebagainya)
- Binatang masih hidup atau bukan bangkai
- Disembelih secara islam dan menyebut nama Allah SWT
- Penyembelihan sengaja dilakukan secara sadar
0 komentar:
Posting Komentar